" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > uang administrasi halal atau haram < / h3 > " , " isi " :[ " saya pinjam uang koperasi simpan pinjam di kantor saya besar rp 500 . 000 dan kembali besar itu plus uang administrasi besar rp 20 . 000 . bagaimana status uang administrasi sebut apakah riba , halal atau haram ? " , " yang ingin saya tanya bagaimana status uang administrasi sebut apakah riba , halal , atau haram ? " , " atas jawab pak ustadz saya ucap bayak terima kasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 13 february 2007 23 : 20  " , "  5 . 346 views  n " , " n " , " n " , " saya pinjam uang koperasi simpan pinjam di kantor saya besar rp 500 . 000 dan kembali besar itu plus uang administrasi besar rp 20 . 000 . bagaimana status uang administrasi sebut apakah riba , halal atau haram ? " , " yang ingin saya tanya bagaimana status uang administrasi sebut apakah riba , halal , atau haram ? " , " atas jawab pak ustadz saya ucap bayak terima kasih " , " n " , " riba bukan dar buah nama , namun riba adalah buah bentuk transaksi . walau nama apa , kalau prinsip transaksi memenuhisyarat riba , maka hukum haram . " , " walau nama dengan istilah infaq , sedekah , waqaf atau sumbang , lama penuh kriteria paktek riba , tetap saja hukum haram . bila laku , laku akan dapat dosa besar di sisi allah . " , " maka apa yang sebut dengan biaya administrasi pada tanya anda di atas , 100 adalah riba . hukum haram dan laku ancam dengan dosa besar . bahkan bukan hanya yang pinjam dan yang pinjam , yang kena laknat masuk yang tulis dan jadi saksi atas peristiwa itu . " , " meski riba itu laku suka sama suka antara dua belah pihak , hukum tetap haram . bukankah zina itu juga laku dengan cara suka sama suka ? apakah hukum jadi boleh ? tentu tidak , bukan ? " , " pinjam uang dengan syarat lebih adalah riba . baik untuk perlu yang konsumtif atau hal - hal yang sifat produktif . " , " kalau koperasi simpan pinjam mau berkah dan selamat dari api neraka , tidak boleh pinjam uang dengan wajib ada tambah dalam kembali . " , " lalu bagaimana solusi ? " , " anda motivasi pinjam karena ingin bisnis yang untung , jalan adalah dengan sistem bagi hasil . namun bila untuk butuh konsumtif , cara yang halal dengan cara beli kredit , " , " atau " , " . sedang bila butuh untuk hal - hal yang sifat perlu dasar , karena miskin tidak mampu bayar biaya obat dan jenis , baik malah diinfaqkan saja . jangan pinjam . paling apes , boleh dipinjamka , tapi jangan rat dengan bunga . " , " tiap orang muslim pinjam uang kepada muslim lain , harus ada satu motto yang jangan sampai lupa , yaitu ,  " jangan biar ada bunga di antara kita .  "
